Alamanahjurnalis.com - Perdesaan dapat menjadi wilayah yang mandiri yang bahkan mampu menggerakkan ekonomi wilayah di sekitarnya. Oleh karena itu, pembangunan perdesaan merupakan hal yang sangat penting di dalam perencanaan pembangunan, dengan membangun perdesaan maka secara langsung juga mengentaskan kemiskinan.
Kepala Desa mengkoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan / atau unsur masyarakat desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa meliputi pembangunan desa berskala lokal desa dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa.
Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs (Sustainable Development Goals) Desa, yaitu ; 1. Desa tanpa kemiskinan, 2. Desa tanpa kelaparan, 3. Desa sehat dan sejahtera, 4. Pendidikan desa, 5. Keterlibatan perempuan desa, 6. Desa layak air bersih dan sanitasi, 7. Desa berenergi bersih dan terbarukan, 8. Pertumbuhan ekonomi desa merata, 9. Infrastuktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, 10. Desa tanpa kesenjangan, 11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman, 12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, 13. Desa tanggap perubahan iklim, 14. Desa peduli lingkungan laut, 15. Desa peduli lingkungan darat, 16. Desa damai berkeadilan, 17. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan 18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Arahan dari Presiden Joko Widodo, yang menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa.
Menurut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, untuk dapat mengoptimalkan Dana Desa yaitu melalui pembelanjaan yang memiliki multiplier effect tinggi, di antaranya berupa program padat karya.
Dikutip dari bpkp.go.id, di tahun 2018, pembangunan desa dianggap mampu menekan angka kemiskinan, yaitu turun signifikan 1,2 juta orang lebih, dua kali lipat daripada di kota 580.000 jiwa.
Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) yang diluncurkan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta BUMDesa Bersama dapat mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas SDM di desa.
Dalam rangka pembangunan perdesaan dengan melaksanakan Program Multiplier Effect dan Recognition of Prior Learning (RPL) Desa ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa di Indonesia.
Editor : Ninik Qurotul Aini