Alamanahjurnalis.com Dilansir dari republika.com - KAIRO – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jengah dengan tindakan-tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Jaksa ICC Karim Khan mengatakan, dia berencana mengunjungi Jalur Gaza dan Israel guna menyelidiki hal tersebut.
Dia secara khusus menyoroti situasi kemanusiaan di wilayah Gaza yang dibombardir Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu. Dalam konferensi pers di Kairo, Mesir, kemarin, Khan mengingatkan pentingnya penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. “Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” ujarnya, dikutip laman Aljazirah.
Dia menegaskan, seluruh warga sipil yang tidak bersalah mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. “Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” ucap Khan.
Oleh sebab itu, dia berencana mengunjungi Gaza. “Kantor saya memastikan bahwa hak-hak tersebut dipertahankan sedapat mungkin dan dimanapun kami memiliki yurisdiksi,” katanya.
Khan menekankan, Israel mempunyai kewajiban hukum untuk mematuhi Statuta Roma tentang ICC. Dia mengingatkan, Israel akan bertanggung jawab di hadapan hukum internasional atas setiap serangan terhadap warga sipil dan fasilitas-fasilitas yang seharusnya dilindungi dalam pertempuran. “Semua rumah, masjid, gereja, sekolah, dan rumah sakit dilindungi berdasarkan hukum internasional, dan kami menolak mengarahkan rudal ke sana,” ujarnya, seperti dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Khan mengungkapkan, ICC pun sedang melakukan penyelidikan aktif sehubungan dengan kejahatan yang diduga dilakukan kelompok Hamas di Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Dia menyebut, sejak 2014, ICC juga sudah membuka penyelidikan terkait konflik Israel-Palestina. Salah satu fokus penyelidikan adalah potensi kejahatan yang dilakukan Israel ketika membombardir Gaza pada 2014.
“Kami secara independen melihat situasi di Palestina, kami melihat kejadian di Israel dan tuduhan bahwa warga negara Palestina juga melakukan kejahatan,” kata Khan.
Israel bukan pihak dalam ICC dan selalu memperdebatkan yurisdiksi lembaga tersebut. Namun pada 10 Oktober 2023 lalu, kantor kejaksaan ICC mengatakan mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.
Statuta Roma yang merupakan dasar pembentukan ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka, ketika otoritas dalam negeri “tidak mau atau tidak mampu” melakukan hal tersebut.
Israel sudah membombardir Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu. Hingga berita ini ditulis, jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel telah mencapai sedikitnya 8.005 jiwa. Sebanyak 73 persen dari mereka adalah anak-anak, perempuan, dan lansia. Sementara itu jumlah korban luka sudah melampaui 20 ribu orang. Lebih dari 1 juta warga Gaza kini dalam kondisi terlantar dan mengungsi akibat agresi Israel.
Kenneth Roth, mantan direktur eksekutif Human Rights Watch, telah memperingatkan bahwa Israel dapat melanggar hukum kemanusiaan dan aturan keterlibatan, dan dapat didakwa melakukan kejahatan perang jika terus melanjutkan ancamannya untuk menargetkan Rumah Sakit Al-Quds di Gaza.
“Ketika ada 14.000 orang di rumah sakit, banyak di antaranya berada dalam situasi kritis di mana mereka tidak dapat dipindahkan, perintah evakuasi saja tidak cukup,” kata Roth kepada Aljazirah.
“Adalah salah untuk menyatakan bahwa keuntungan militer apapun yang didapat dari serangan terhadap fasilitas Hamas yang berada di bawahnya akan membenarkan kerugian yang tidak proporsional terhadap warga sipil,” tambahnya.
Sambil menekankan bahwa ia yakin Hamas juga melakukan kejahatan perang dengan menyerang warga sipil Israel, Roth mengatakan tindakan kelompok bersenjata tersebut tidak membenarkan keputusan Israel untuk mengebom warga sipil di Gaza.
“Di bawah hukum humaniter internasional, kejahatan perang yang dilakukan oleh satu pihak tidak membenarkan kejahatan perang yang dilakukan pihak lain. Masing-masing pihak mempunyai kewajiban independen untuk menghormati hukum perang,” kata Roth, yang kini menjadi profesor tamu di Universitas Princeton.
Menteri luar negeri Otoritas Palestina mengatakan kepada wartawan pada Kamis pekan lalu bahwa pihak berwenang tidak akan mengganggu penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional atas serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan dan akan mendukung penyelidikan menyeluruh pengadilan atas tindakan di wilayah Palestina.
Pengadilan di Den Haag menyelidiki dan mengadili orang-orang atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki bertemu dengan kepala jaksa Karim Khan dua kali selama kunjungan dua hari ke Belanda untuk menggalang dukungan internasional bagi penyelidikan ICC.
Ketika ditanya oleh para jurnalis apakah dia akan mendukung pengadilan untuk menyelidiki serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan, dia mengatakan bahwa Otoritas Palestina tidak akan mengganggu penyelidikan tersebut. “Kita tidak bisa mengatakan ‘Selidiki di sini, jangan selidiki di sana,’” kata al-Maliki.
(nqa)