Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Kasus Korupsi BTS, Ketum PWDPI Nurullah Minta Proses Hukum Jangan Tebang Pilih

| September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T10:10:37Z


Alamanahjurnalis.com
Jakarta- Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan jangan ada yang ditutup-tutupi terkait dugaan kasus korupsi pada Kementrian Kominfo RI pengadaan menara base transceiver station (BTS) total Rp 17 triliun.

"Saya minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dugaan kasus korupsi proyek BTS  Rp.17 Triliun. Dalam fakta dipersidangan bannyak oknum pejabat tinggi dan pengusaha terlibat dalam kasus tersebut,"tegas Ketum PWDPI, M.Nurullah RS saat dimintai tanggapan pada, Kamis (28/9/2023).

Ketum PWDPI menjelaskan dalam fakta di persidangan terungkap aliran dana korupsi BTS juga  diduga  mengalir pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo senilai Rp 17 miliar untuk menutup perkara

"Meski marak dalam pemberitaan yang senilai Rp.17 miliar sudah dikembalikan namun siapapun dia proses  hukum tetap harus ditegakkan. Maling ayam saja meski dikembalikan tetap sipencuri ditahan, masa uang sebesar ini tidak ditahan," ujar Nurullah.

Apa lagi, masih kata Ketum PWDPI  terungkap dalam persidangan diduga pihak BPK RI juga menerima aliran dana korupsi BTS mencapai 60 miliar lebih 

"Ini juga bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus korupsi di tubuh BPK-RI. Jangan-jangan selama ini pemeriksaan BPK syarakat dengan permainan, mengingat bannyak  Gubernur dan Bupati dengan kinerja buruk dan tersandung kasus korupsi diberikan WTP," ujar Nurullah.

Bila perlu, kata Nurullah para oknum elit partai yang terlibat menerima aliran kasus proyek pengadaan BTS juga harus diproses hukum yang berlaku, dan jangan tebang pilih.

"Jika negara kita ingin terbebas korupsi jangan sampai tebang pilih dalam penegakkan hukum dinegara kita. Kami  semua anggota dan pengurus PWDPI mendukung sepenuhnya pihak KPK, Kajagung dan terkait dalam melakukann upaya pemberantasan  tidak pidana korupsi dinegara kita," imbuhnya.

Terpisah, seperti dilansir dari laman Kompas com, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima aliran dana Rp17 miliar. Menpora  mengatakan, ia tak tahu soal uang sebesar Rp 27 miliar yang diserahkannya oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) hari ini.

Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.

Saya enggak tahu-menahu. Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)," ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Dito kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.

"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo.

Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.

"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, pengacara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis ini.

Pantauan Kompas.com, Maqdir Ismail beserta timnya tiba di Kejagung pukul 10.14 WIB. Uang yang dibawa sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara dengan Rp 27 miliar.

Maqdir Ismail memang dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Hal ini dilakukan setelah Maqdir mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar AS ke kantornya.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.

Kejagung diketahui pernah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.(Tim/*).
×
Berita Terbaru Update