Alamanahjurnalis.com
Pihak polres way kanan Polda Lampung menindak lanjuti laporan warga bandar dalam kecamatan Negeri agung kabupaten way kanan dengan melakukan Olah tempat kejadian perkara (TKP) di perkebunan plasma ,Rabu (06/09/2023)
Turut hadir dalam Olah TKP tersebut ,Korban yang melapor MJ dan jajaran anggota polres sebagai penyidik ,saksi, beberapa warga dan linmas kampung bandar dalam
Dalam olah tempat terjadi perkara(TKP) Korban menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan, yang dialaminya oleh terduga pelaku berinisial ST, DD, YN, dan IBR (Mantan kepala kampung Bandar dalam kecamatan Negeri agung kabupaten way kanan Lampung) yang terjadi pada Hari Jum'at 01 September 2023, di perkebunan plasma kampung Bandar dalam .
MJ menjelaskan bahwa saat ia melakukan penyadapan karet tiba tiba empat orang yang ia kenali datang menghampirinya, serta menghardiknya dan menyiramkan air didalam botol tepat ke mukanya
Kemudian MJ didorong oleh ST sambil membentak korban, selanjutnya ST menghunuskan golok yang semula ia bawa di pinggangnya, kemudian korban mundur sekitar sepuluh meter sambil terus di dorong oleh ST hingga MJ didudukkan secara paksa dan lehernya dipiting (dicekik dari belakang) oleh DD, selanjutnya ST memukul muka korban dengan tangan mengepal (ditinju)
Adik korban berinisial AS melihat kakaknya dipukul kemudian lari sambil menjerit minta tolong namun tidak ada orang lain dikebun tersebut kecuali empat orang terduga pelaku yang diketahui masih ada hubungan keluarga kandung
Setelah merasa puas empat orang terduga pelaku yang menganiaya korban, lalu pergi meninggalkan korban dari lahan perkebunan yang jaraknya lebih dari dua kilo meter dari perkampungan
Kejadian ini telah di tangani oleh pihak polres kabupaten way kanan Polda Lampung dan tengah mendalami laporan korban yang sebelumnya sudah melaporkan kepada kepala kampung Bandar dalam kecamatan Negeri agung kabupaten Way kanan provinsi Lampung
Dari bandar dalam kecamatan Negeri agung kabupaten Waykanan: Cikwan melaporkan (*)