Alamanahjurnalis.com
Jika kita melihat kondisi pengelolaan buruh porter pelabuhan yang ada di tembilahan kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat ini yang memprihatinkan yang di duga merugikan Masyarakat tembilahan khususnya para penumpang, hal itu disampaikan oleh Ketua PC PWDPI Kabupaten Indragiri hilir ,karena kondisi dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum Buruh porter yang tidak memiliki ketentuan tarif aturan-aturan yan telah di tetapkan, ditambah lagi adanya dugaan kesan pemaksaan terhadap para penumpang yang di nilai meresahkan masyarakat.jelasnya.
"Yang diherankan lagi dugaan kegiatan Pungli yang dilakukan oleh Oknum buruh porter terkesan dibiarkan oleh (KSOP) Klas IV kabupaten Indragiri Hilir sebagai penanggung jawab Otoritas Pelabuhan Tembilahan,kalau kita analisa sesuai dengan UU. No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM. Perhubla nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otoritas Pelabuhan, Serta PM. Perhubla nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis Struktur Golongan dan Jenis Penetapan Jasa Kepelabuhanan dan Peraturan Dirjen Perhubla No. HK.103/2/15/DJPL-14 tentang Standar Prosedur Operasi (SOP) menjelaskan bahwa hal itu merupakan peranan dan Tanggung Jawab KSOP Kelas IV Tembilahan, maka dari itu kita berharap Peranan KSOP Kelas IV Tembilahan dapat mengelola juga menertibkan dan menegakan aturan-aturan yang ada . Tutu Indra.(Ind)