Alamanahjurnalis.com - Dilansir dari laman CNN Indonesia -- Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan lokasi pengunggah lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga menjiplak Halo-halo Bandung berasal dari India.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah menelusuri pemilik akun Lagu Kanak TV, yang mengunggah Helo Kuala Lumpur pada 2020 lalu. Mereka kemudian menemukan bahwa akun tersebut dikelola dari India.
"Hasil penelusuran KBRI pemilik akun Lagu Kanak TV dikelola dari India," kata Hermono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/9).
Kanal YouTube dengan konten berbahasa Melayu Malaysia, Lagu Kanak TV, menjadi gunjingan usai dituding menjiplak lagu Halo-Halo Bandung.
Banyak netizen yang menuding warga Malaysia mencuri lagu tersebut.
Menanggapi riuh tersebut, Hermono mengatakan KBRI masih mendalami pemilik akun YouTube itu.
"Apabila sudah dipastikan akun tersebut dikelola oleh warga Malaysia dan berlokasi di Malaysia tentunya akan meminta otoritas Malaysia mengambil tindakan karena ada unsur pelanggaran hak cipta atau setidaknya plagiarism lagu nasional Indonesia," ungkap Dubes itu.
KBRI, lanjut ia, juga telah menghubungi Komisi Komunikasi dan Multimedia (KKMM) untuk meminta bantuan melacak lokasi akun Lagu Kanak TV.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI juga turut buka suara soal gaduh Halo-Halo Bandung. Mereka menyatakan siap melayangkan gugatan terkait kasus dugaan penjiplakan ini.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid mengaku sudah menghubungi pihak YouTube agar segera melakukan take down apabila menemukan kesamaan substansial antara dua lagu itu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Lagu Kanak TV sebetulnya mengunggah Helo Kuala Lumpur pada 27 Mei 2020. Namun, lagu itu mulai menjadi sorotan warganet sejak pekan ini karena dianggap menjiplak lagu Halo-halo Bandung.
Lagu Helo Kuala Lumpur hanya mengubah kata sapaan dan beberapa kata lain dari lirik asli Halo-Halo Bandung yang selama ini dikenal sebagai karya Ismail Marzuki.
Misalnya kata "beta" diubah menjadi "saya", kata "periangan" diganti jadi "keriangan", dan frasa "sekarang telah menjadi lautan api, mari Bung rebut kembali" diganti jadi "sekarang sudah semakin maju, aku suka sekali."
Berdasarkan data kekayaan intelektual pemegang hak cipta lagu Halo-halo Bandung yakni PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemegang hak cipta sejak 2021.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 pasal 58 Ismail Marzuki masih memiliki hak cipta atas lagu itu. Masa berlaku hak cipta menurut aturan ini hingga 70 tahun.
Jika dihitung dari tanggal wafat Ismail pada 25 Mei 1958, maka perlindungan hak cipta berlaku hingga 1 Januari 2029.
(isa/bac/*nqa*)