Alamanahjurnalis.com. Unjuk rasa hari Kamis 10 Agustus 2023 di Jakarta dilakukan tergabung dari organisasi serikat buruh dan organisasi sipil lainnya. Unjuk rasa buruh tersebut akan menuntut pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai berdampak buruk bagi kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya.
Undang-Undang Cipta Kerja diprotes karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja 2020 cacat hukum, karena kurangnya konsultasi publik sebelum disahkan.
Polda Metro kerahkan 6.612 personel gabungan TNI-POLRI untuk mengawal demo buruh yang mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Dalam keterangan yang didapat dari suara.com, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Ninik Qurotul Aini