Alamanahjurnalis.com - Balikpapan - Tenaga bantuan Pertamina RU V minta Kenaikan gaji yang sementara ini menerima Rp 3.000.000. Dengan demikian mereka adakan audensi ke DPRD Balikpapan sebanyak 150 orang pada Kamis ( 03/08/2023).
Diterima oleh Ketua Komisi IV Doris Eko Desiyanto di ruang Paripurna, Doris mengatakan, "Kami menerima bapak bapak dan sebagai Ketua Komisi IV kami akan memfasilitasi permintaan ini" tutur Doris.
Sementara Ely Chandra Perangin Angin Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan Sub Holding Refining & Petrochemical Pertamina dalam keterangan kepada awak media mengatakan, "Pada hari ini kita berkesempatan hadir pada rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Doris Eko Desiyanto. Ini adalah kesempatan yang menurut kami sangat baik, kita berdiskusi dalam melihat duduk persoalan atau perbedaan pendapat antara tenaga kerja dari kontraktor kami dan Pertamina. Ketua Komisi IV mengatakan bahwa kami dapat memastikan upah yang kami berikan kepada Alhidayah tidak ada yang dibawah UMK Kota Balikpapan. Kemudian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja. Angka yang dijadikan kenaikan UMK itu bukanlah patokan kenaikan UMR. Itu adalah jaring pengaman yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kota Balikpapan. Yang perlu kami tegaskan sekali lagi karena aa pemberitaan yang menuliskan bahwa gajih di tenaga Alhidayah dibawah UMK itu sama sekali tidak benar. Tidak ada Al Hidayah kami yang dibayar dibawah UMK. Bahkan mereka mendapatkan gaji diatas UMK.Paling kecil diatas 30 % keatas." paparnya.
Tenaga Alhidayah itu adalah Pertamina berkontak kepada tenaga Alhidayah. Perusahaan penyedia tenaga kerja. Ini sudah bekerj lama di Pertamina dan mereka mendapatkan kembali agar mereka rukun kembali. Karena mereka adalah sudah bekerja lama dilingkungan Pertamina. Kita memahami aspirasi yang mereka disampaikan oleh teman teman dari Alhidayah. Kita harus bisa membedakan yang sesuai dengan aturan yang mana. Karena sudah berjalannya aturan. Ketika kita melanggar aturan tentu ada konsekwensinya. Sehingga kita mematikan saat dengar pendapat juga kita mendengar bagaimana diskusinya. Menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada pelanggaran terhadap peraturan dan angka yang diminta oleh teman teman kenaikan senilai Rp 250.000. Tidak boleh dijadikan alasan. Landasannya adalah kenaikan UMK Kota Balikpapan. Jadi kalau mau minta Rp 250 .000 menghitung ke kenaikan. Pertamina sendiri sudah punya pertimbangan tiga tahun lalu Pemerintah Kota tidak menaikkan UMK, Pertamina sudah menaikkan .Tahun lalu naiknya cuma Rp 50.000. Tetapi Pertamina diatas Rp.50.000. Mungkin memang tahun ini ada perbedaan antara kenaikan di UMK Kota dan di Pertamina. Tetapi kalau kita lihat secara kebelakang sebenarnya yang yang diberikan sudah melebihi Pemerintah Kota dalam 3 tahun terakhir," tutupnya .
Jurnalis : Lilik.
Editor. : Djoko Kariyono.