Alamanahjurnalis.com - Jurnalis adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Jurnalis merupakan seseorang yang bertugas dan bertanggungjawab dalam memberikan dan membuat berita yang valid untuk pembaca di media.
Kebebasan Pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Kebebasan Pers meliputi kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, dan jaminan hak-hak jurnalis. Media berperan sebagai pemberi informasi lewat sejumlah hal, misalnya berita, feature, reportase, maupun karya-karya lainnya yang dapat membawa dampak, mengubah pikiran bahkan berguna untuk meningkatkan nilai kehidupan pembacanya.
Dengan kebebasan pers yang dianut di Indonesia, pers harus berbingkai dengan nilai-nilai luhur yang hidup di Indonesia selain membawa nilai universal. Hal ini karena bangsa dan negara ini tidak hanya membangun relasi di atas kebebasan tetapi juga ada jiwa goyong royong, kolektif – kebersamaan, Bhineka Tunggal Ika sehingga kebebasan itu terintegrasi dengan daya hidup bangsa Indonesia.
Dalam Siaran Pers - Dewan Pers No.15/SP/DP/VI/2023, Angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional tahun 2022 mencapai 77,88 atau dalam kategori "Cukup Bebas". Angka ini memperlihatkan kenaikan 1,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis : Ninik Qurotul Aini