Alamanahjurnalis.com - Surabaya, Jawa Timur. Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengubah slogan Polri menjadi Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Presisi Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat / membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.
Dikutip dari Kompas.com, untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni : Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi; Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; Menjaga solidaritas internal; Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian / lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia; Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving; Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Terdapat kebijakan utama program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri Presisi, antara lain pada pelayanan publik, termasuk dokumen kendaraan bermotor. Sesuai dengan Maklumat Pelayanan Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, bahwa Polri di Jawa Timur bersungguh-sungguh untuk : 1) memberikan layanan dengan cepat dan akurat, 2) memberikan kemudahan, keterjangkauan, tepat waktu, kepastian biaya, dan kualitas produk, 3) bekerja secara profesional, responsif, persuasif, tanggungjawab dan beretika, 4) menjamin keamanan, persamaan perlakuan / tidak diskriminatif dan keselamatan dokumen kendaraan bermotor serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jawa Timur bertanggungjawab pada operasi unit Regident Kendaraan Bermotor atau Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang meliputi : 1) registrasi kendaraan bermotor baru, 2) perubahan identitas pemilik dan perubahan identitas kendaraan bermotor, 3) pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor, 4) pengesahan kendaraan bermotor, 5) pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana, 6) penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor, 7) penggantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor.
Waka DPW PWDPI Jatim M.Ng.Djoko Kariyono,S.Pd mangapresiasi pelayanan publik POLRI di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Surabaya yang merupakan sistem kerja sama secara terpadu antara Polda Jawa Timur, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), di mana pengurusan surat-surat kendaraan itu dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pelayanan dokumen kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Surabaya meliputi pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pelayanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelayanan penebitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), pelayanan penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB), pelayanan mutasi masuk / keluar daerah dan perubahan.
Peningkatan kualitas pelayanan dokumen kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Surabaya, meliputi : 1) modernisasi fasilitas sarana dan prasarana sentra pelayanan dokumen kendaraan bermotor, 2) penguatan standarisasi sistem manajemen mutu dan kontrol di semua sentra pelayanan dokumen kendaraan bermotor, 3) peningkatan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada seluruh sentra pelayanan dokumen kendaraan bermotor, 4) pembuatan pelayanan online dan delivery service system pelayanan dokumen kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si membagi 4 wilayah Samsat di Surabaya yang terdiri dari : 1) Kantor Samsat Surabaya Timur terletak di Jl. Manyar Kertoarjo No.1 Surabaya yang meliputi Kecamatan Tambaksari, Tenggilis Mejoyo, Gubeng, Rungkut, Sukolilo, Mulyorejo, Gunung Anyar, 2) Kantor Samsat Surabaya Selatan terletak di Jl. Jetis Seraten Ketintang, Gayungan Surabaya yang meliputi Kecamatan Wonokromo, Wonocolo, Wiyung, Karang Pilang, Jambangan, Gayungan, Dukuh Pakis dan Sawahan, 3) Kantor Samsat Surabaya Barat terletak di Jl. Raya Tandes Lor No.1 Surabaya yang meliputi Kecamatan Benowo, Pakal, Asem Rowo, Suko Manunggal, Tandes, Sambikerep dan Lakarsantri, 4) Kantor Samsat Surabaya Utara dan Pusat terletak di Jl. Kedung Cowek No. 373 Kedinding, Kenjeran Surabaya yang meliputi Kecamatan Bulak, Kenjeran, Semampir, Pabean Cantikan, Krembangan (Utara) dan Tegalsari, Simokerto, Genteng, Bubutan (Pusat). Kesemua Kantor Samsat di Surabaya memberi ruang tersendiri bagi lansia, ibu hamil dan menyusui serta difabel.
Pelayanan Samsat Surabaya meliputi : 1) Samsat Keliling yang biasanya terletak di Taman Bungkul Surabaya, 2) Sansat Drive Thru yang terletak di Samsat Manyar, 3) Samsat Corner yang terletak di Pakuwon Trade Centre (PTC) dan 4) E-Samsat Jatim Online melalui www.esamsat.jatimprov.go.id atau www.esamsatjatim.com (via Indomaret, Tokopedia).
Pelayanan publik Polri pada Kantor Bersama Samsat Surabaya meliputi : 1) loket pelayanan pendaftaran dan penetapan, yaitu pendaftaran baru, perpanjangan STNK, pengesahan STNK, mutasi, persyaratan khusus, 2) unit administrasi, yaitu administrasi STNK / TNK, adminstrasi asuransi Jasa Raharja, administrasi pajak daerah, 3) loket pelayanan pendaftaran dan penetapan yaitu kasir, bendahara khusus penerima, penyerahan, 4) validasi SKPD, cetak STNK, TNKB, STCK, TCKB, BTCKB dan BPKB, dan 5) arsip.
Tarif PNBP penerbitan STNK, STCK, TNKB, BPKB, mutasi kendaraan roda dua atau lebih dan roda empat atau lebih baru dan perpanjangan / ganti kepemilikan meliputi : penerbitan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STCK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor di luar daerah, penerbitan STNK lintas batas negara, penerbitan TNKB lintas batas negara dan penerbitan RNKB pilihan satu angka, dua angka, tiga angka dan empat angka (tidak ada huruf belakang dan ada huruf di belakang angka) masih mengikuti PP RI No. 60 Tahun 2016.
Program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri Presisi pada pelayanan publik, sesuai dengan Maklumat Pelayanan Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, pelayanan dokumen kendaraan bermotor membuat pelayanan dari Kepolisian di Kantor Bersama Samsat Surabaya lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.
Jurnalis : M. Ng. Djoko Kariyono, S.Pd