Alamanahjurnalis.com - Gresik. Perusahaan logistik PT. Mandiri Transindo Logistik menggugat PT. Magnesiun Glosari Internasional atas gagalnya pengiriman pupuk ke Kalimantan akibat kapal dihantam badai gelombang laut di Selat Jawa. Kasus ini berlanjut ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Gresik, lantaran PT. Magnesium Glosari Internasional tidak bersedia membayar jasa pengiriman. (Kamis, 20/7/2023)
Keadilan terus ditempuh oleh PT. Mandiri Transindo Logistik perusahaan logistik jasa pengiriman material pupuk organik domilit milik PT. Magnesium Glosari Internasional pasca kapal pengangkut pupuk menuju Kalimantan dihantam badai gelombang laut di selat Jawa.
PT. Magnesium Glosari Internasional dianggap telah melawan hukum karena tidak memenuhi kewajibannya membayar jasa pengiriman, sehingga mengakibatkan PT. Mandiri Tansindo Logistik menanggung kerugian milyaran rupiah, setelah perusahaan penerima menolak pengiriman tersebut karena serbuk pupuk rusak terkena air laut.
Menurut kuasa hukum PT. Mandiri Transindo Logistik Bobyanto Gunawan, pihak PT. Magnesiun Glosari Internasional tidak mau membayar sama sekali jasa pengiriman di mana jasa pengiriman yang sudah dilakukan dan terjadi musibah.
Melalui kuasa hukumnya, PT. Mandiri Transindo Logistik meminta kepada pihak PT. Magnesium Glosari Internasional untuk membayar haknya, karena sudah melaksanakan tugasnya dalam proses mengirim barang tersebut sampai tujuan.
Dirut PT. Mandiri Transindo Logistik Agung Santoso mengatakan, "Kerugian materiil dan imateriil dari bulan Desember sampai saat ini, seperti terganggunya customer saya dan kerugian nominal angka mencapai Rp. 3,750 Milyar yang bukan merupakan keuntungan tetapi murni semua modal, mulai dari sewa kapal, tracking, BBM, dan keagenan."
Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik berlangsung dari pukul 13.00 s.d 14.30 WIB dan hasil dari persidangan akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023.
(Jurnalis : Djoko Kariyono,Khoirul Anam)