Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Denpasar Amankan Tujuh Pelaku Penganiayaan di Jalan Gunung Talang

| July 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T14:42:47Z


Alamanahjurnalis.com
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas merilis kejadian berdarah di kos-kosan Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, Pada Senin (4/7) sekitar pukul 01.00 Wita yang mengakibatkan korban, Anak Agung Putu Cipta mengalami luka disekujur tubuhnya. Terungkap jika korban yang merupakan pemilik kos terkena parangnya sendiri yang direbut oleh ketujuh pelaku.

Tujuh pelaku yang kini sudah berstatus tersangka yaitu Arnol Ana Meha, 23 (pelaku utama), Timotius Dawa, 23 (pelaku utama), Yohanes Mahemba, 25, Imanuel Jako Laki, 22, Imanuel Mahemba, Kalembo Palolo, 22, Valen Mone, 19, dan Ardi Lesana Meha, 25. Selain itu empat orang tersangka lainnya masih DPO, yaitu Darma, Adi Putra, Polce, dan Alfred. Seluruh pelaku diketahui berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Kombes Bambang membeberkan awalnya 11 pelaku pesta miras di kos merayakan pesta ulang tahun dari tersangka Timotius Dawa. Saat sudah mabuk, para pelaku mulai membuat keributan. Pemilik kos yang mendengar keributan tersebut datang untuk melarang dengan membawa parang.

Melihat korban bawa senjata, tersangka Timo yang empunya pesta mengambil parang. Terjadilah keributan yang mencekam. Saling ancam pakai senjata tajam. Di tengah keributan itu tersangka Arnol berhasil merebut pasang dari tangan korban.

Setelah parangnya berhasil direbut para pelaku, korban kabur dari lokasi untuk menyelamatkan diri. Sayangnya para pelaku yang dalam kondisi mabuk berat makin beringas. Mereka ramai-ramai mengejar korban. Pada saat korban tiba di depan pintu gerbang rumahnya tersangka Arnol menusuk korban pada bagian pinggang.

Korban terus berlari masuk ke halaman rumah. Pada saat itu tersangka Timo merebut paranh dari tangan Arnol dan menebas lengan korban. Pada saat yang sama tersangka Nole melempar korban pakai batako pada bagian hidung.

Melihat korban diserang banyak orang anaknya datang dan menarik paksa korban masuk ke dalam rumah. Setelah itu pintu kamar dikunci. Para pelaku yang berjumlah 11 orang itu di luar rumah mengamuk. Mereka melempar rumah korban pada bagian atat dan jendela kaca hancur. Setelah puas mereka pulang ke tempat tinggal masing-masing.

“Para tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Kuta Utara. Pada saat itu mereka semua mabuk. Khusus untuk empat orang yang masih DPO saya minta untuk menyerahkan diri,” tegas perwira melati tiga di pundak ini.

Menerima laporan tentang adanya kejadian itu aparat Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasil 7 orang pelaku berhasil ditangkap. Mereka di tangkap di beberapa tempat. Tersangka Arnol, Timo, dan Yohanes ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (5/7) sore. Sementara tersangka lainnya ditangkap di tempat persembunyian mereka di sebuah kos di Jalan Hasanuddin, Tabanan.

“Barang bukti yang diamankan adalah parang, batako, dan balok kayu. Para tersangka dijerat Pasa 170 ayat (1) dan (2) KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamannya 9 tahun,” pungkasnya.(*nf*)

Sumber : Humas Polda Bali
×
Berita Terbaru Update