Alamanahjurnalis.com
SURABAYA – Sebagai upaya pemberantasan pungutan liar dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akhir-akhir ini semakin marak, hari ini (13/7/2023) digelar diskusi panel yang diselenggarakan di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Diskusi panel tersebut menghadirkan narasumber yaitu AKBP Bahrun Nasikin sebagai perwakilan dari Polda Jawa Timur, Agus Muttaqin sebagai Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Krismono sebagai Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen, Dahana Putra sebagai Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham dan Nugroho sebagai Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kemenkumham. Adapun peserta dalam diskusi ini adalah seluruh kepala UPT dan pejabat struktural Kantor Wilayah, serta para staf yang mengikuti secara virtual.
Mengawali paparannya, perwakilan Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa pungutan liar terjadi karena kurangnya integritas pelaksana pelayanan serta budaya masyarakat yang kurang mendukung pemberantasan pungutan liar. Menghadapi fenomena pungutan liar yang semakin merajalela, telah dibantuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar disemua kementerian dan lembaga sehingga sudah selayaknya kegiatan pungutan liar dapat diberantas secara maksimal. “Apabila kita serius memerangi pungutan liar, ini akan menjadi amal ibadah bagi kita” tutup Bahrun.
Selanjutnya Agus Muttaqin menyampaikan bahwa sebagai pengawas eksternal layanan publik, ombudsman berharap bahwa melalui unit pemberantasan pungutan liar ini akan berdampak terhadap menurunnya pengaduan masyarakat tentang pungutan liar pada sektor layanan publik. “Dalam dua tahun ini kami tidak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai layanan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur” jelas Agus. Hal ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah menerapkan standar layanan dengan baik. Standar layanan ini ibaratnya seperti rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi. “Apabila pemberi layanan dapat mematuhi standar layanan yang telah di tetapkan, maka hal tersebut dapat mencegah terjadinya pungutan liar” jelas Agus.
Pungutan liar dapat dicegah dengan pelaksanaan pelayanan prima melalui kejelasan standar operasi prosedur, keterbukaan informasi publik dan memperkuat mekanisme pelayanan. Selain itu harus dikampanyekan secara masif mengenai bebas pungutan liar terkait layanan yang diberikan serta melakukan pemetaan terhadap titik rawan terjadinya pungutan liar. “Terapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pungutan liar” tegas Nugroho.
Sementara Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen menyampaikan bahwa dampak dari pungutan liar adalah membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat serta menciptakan kemiskinan secara masif. Oleh karenanya sudah selayaknya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur beserta jajaran tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Kontrol dari pimpinan sangat penting di lakukan” tegas Krismono.
Berbeda dari pemateri sebelumnya, Dirjen HAM lebih menyoroti tentang tindak pidana perdangan orang. Fakta sekarang menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang semakin meningkat. Jumlah terbesar dari korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah untuk memeranginya. Untuk itu Dirjen HAM berpesan kepada jajaran keimigrasian yang berwenang dalam pembuatan paspor agar tidak gegabah dalam menyetujui permohonan paspor dari masyarakat. “Petugas Imigrasi harus lebih selektif dalam menerbitkan paspor” tutup Dahana (Humas Kemenkumham Jatim)