Alamanahjurnalis Balikpapan
Masih adanya pihak Sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dipertanyakan LSM Kaltim Education Watch (KEW). Menurutnya, sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 17 Tahun 2010.
"Sudah tertuang dalam PP Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS dan Bahan Ajaran, " tegas Edy kepada media ini, Selasa (25/7/2023)
Masih menurut Edy, Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah melainkan di toko buku.
Pas 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun demikian lanjutnya, masih saja pihak sekolah menjual LKS, dengan berbagai dalih. Tentunya ini meresahkan orang tua wali murid.
Salah satu orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar (YD) kepada media ini mengatakan. Anak saya di suruh beli beberapa LKS melalui Wali Kelas dengan harga bervariasi dan tidak boleh di angsur.
Edy menambahkan, dalam hal ini Disdikbud Kota Balikpapan harus bisa melakukan fungsi pengawasannya. Sehingga tidak ada kesan "Pembiaran". Karena jika memang hal ini dibiarkan maka akan terjadi praktik "Jual Beli Buku" Disekolah.
Jurnalis : Li lik. S
Efitor : Djoko Kariyono.