ALAMANAHJURNALIS.COM. Sebagai sebuah profesi, tentu saja seorang jurnalis / wartawan mendapatkan penghasilan dari gaji yang dibayarkan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka. Atau, seorang wartawan lepas akan dibayar sesuai dengan karya yang diterbitkan di media.
Tanggungjawab jurnalis sangatlah besar karena jurnalis merupakan penghubung antara sumber berita dan masyarakat luas. Akurasi merupakan satu hal penting dalam kerja seorang jurnalis, lemahnya akurasi bisa menyebabkan tidak tepatnya penggunaan data, fakta dan nama sehingga melahirkan kesalahan dalam sebuah berita dan masyarakatpun mendapat informasi yang salah.
Sudah menjadi rahasia umum kalau wartawan adalah salah satu profesi dengan jumlah penghasilan yang tidak layak di Indonesia (sumber : id.quora.com). makanya, tidak bisa dipungkiri, penghasilan tambahan sangat diperlukan, misalnya dengan mengikuti lomba penulisan, membuat proposal supaya dapat grant dati donor untuk biaya peliputan khusus atau juga punya side hustle dengan jadi penulis lepas artikel untuk berbagai kepentingan (selama tidak dilarang oleh perusahaannya).
Rata-rata gaji jurnalis untuk media pro pemerintah 35 artikel berita diberi nilai 3,5 juta hingga 4 juta (sumber : Berita Editorial) dan melalui berita advertorial yang merupakan konten iklan berbayar yang disajikan dengan gaya jurnalistik. Iklan ini terbukti dapat lebih menarik audiens karena cara promosinya yang bersifat halus dengan narasi seputar brand dan dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari strategi content marketing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi badan usaha media jurnalis yang bersangkutan akan mendapatkan kemudahan perlindungan dan meberdayaan usaha mikro dan menengah.
Dengan demikian, seharusnya seorang jurnalis untuk entry level position bisa memperoleh gaji yang layak sesuai standart Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Propinsi (UMP).
Penulis : Ninik Qurotul Aini